BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok – Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Selatan mengamankan seorang pria terduga bandar narkoba berinisial AI (59) di kediamannya, Desa Babai, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Rabu, 19 Mei 2021 sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari penangkapan itu, barang bukti 33,05 gram sabu dan 154 butir pil seledril disita. “Terduga pelaku ini kita amankan karena kedapatan memiliki 7 paket diduga sabu seberat 33,05 gram dan 154 butir obat keras jenis seledril,” kata Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro saat press release, Kamis, 20 Mei 2021.

Ia membeberkan, penangkapan tersebut menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang resah atas perbuatannya karena diduga menjual barang haram tersebut. Saat digeledah, lanjut dia, pelaku tidak berkutik karena ditemukan barang bukti tersebut.

“Pelaku bersama barang bukti kita bawa ke Mapolres Barsel untuk diproses hukum lebih lanjut,” beber dia.

Adapun barang bukti yang diamankan itu yakni 7 paket diduga sabu berat 33,05 gram, 16 bungkus pil seledril berisi 154 butir, 1 timbangan digital, 1 pak plastik klip bening dibalut kain warna putih didalam bola lampu, 1 handphone redmi warna hijau dan uang tunai Rp 2,5 juta.

--page

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 114 Ayat (2)  Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika dan Pasal 197 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (URIUTU DJAPER/B-7)