SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Irpan alias Ipan, terdakwa kasus sabu menjalani sidang lanjutan, Senin, 24 Mei 2021. Kali ini, personel kepolisian, Saifullah dan Wiliyanto dihadirkan sebagai saksi. Dari keterangannya, selain sabu dari terdakwa turut diamankan uang hasil penjualannya.

Terdakwa diamankan pada Jumat, 19 April 2021 pukul 20.00 WIB, di rumahnya Desa Tanjung Jariangau, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Dari hasil penggeledahan kami temukan sabu sebanyak 48 paket," kata saksi pada sidang, Senin, 24 Mei 2021.

Selain sabu, kata saksi, ditemukan juga barang bukti lain seperti bong, ponsel dan uang hasil penjualan sebesar Rp 500 ribu.

"Terdakwa membeli sabu itu dengan Yusri seharga Rp 8 juta," ucap saksi.

Kemudian sabu sebanyak 1 kantong itu dibagi-baginya jadi 40 paket untuk diedarkan lagi. Dan sebanyak 2 paket sudah laku terjual dengan harga per paket Rp 300 ribu dan Rp 200 ribu. 

--page

Sementara itu kata saksi, sisanya 38 paket akan dijual dengan harga bervariasi mulai dari Rp 500 ribu, Rp 300 ribu, Rp 200 ribu, Rp 150 ribu dan Rp 100 ribu per paketnya.(NACO/B-11)