SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus sabu, Budi Setiawan sempat berupaya mengelabui polisi saat akan ditangkap. Dia tergesa-gesa mengambil sabu di saku bajunya sebanyak setengah kantong, lalu dibuang.

"Jadi benar ini sabu milik saudara," tanya jaksa yang tidak dibantah oleh tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan data terhimpun, Senin, 7 Juni 2021.

Sabu itu ditemukan petugas kepolisian di lantai rumahnya. Perbuatannya membuang sabu itu ketahuan  kepolisian.

Adapun sabu itu seberat 2,60 gram yang baru saja dibeli tersangka dengan seorang bandar bernama Robi dengan harga Rp 2,8 juta.

Pengakuan tersangka, sabu itu untuk dijual lagi. Jika habis, biasanya tersangka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu.

Tersangka diamankan pada Rabu, 7 April 2021 pukul 16.00 Wib di Jalan DI Panjaitan Selatan, RT 23 RW 3, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)