BORNEONEWS, Sampit - Tersangka Budi Setiawan merupakan pengedar sabu yang memang tergolong licin. Itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan data terhimpun, Senin, 7 Juni 2021.
Pengakuannya, peredaran sabu sudah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir yakni pada 2019 hingga berhasil diamankan pihak kepolisian pada 2021.
"Sabu yang saya beli itu rencananya untuk dijual lagi. Akan tetapi belum sempat terjual, saya diamankan," kata tersangka.
Warga Jalan Usman Harun, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur ini mengaku, selain mengedarkan, sabu itu juga kerap dikonsumsinya.
Jaksa sempat bertanya sudah beberapa kali tersangka menjual sabu, dan dia mengaku lupa.
Tersangka diamankan pada Rabu, 7 April 2021 pukul 16.00 Wib di Jalan DI Panjaitan Selatan, RT 23 RW 3, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--page
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu seberat 2,60 gram atau sebanyak setengah kantong yang ditemukan di lantai rumahnya. (NACO/B-11)









