SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berinisial AM alias Ugis (47) diringkus Satreskoba Polres Kotim karena memilik sabu. Adapun sabu itu disimpan tersangka dalam toples. 

"Dari hasil pengungkapan terhadap tersangka AM, kami sita barang bukti berupa 5 paket sabu yang disimpan di dalan toples," kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah, Senin, 7 Juni 2021. 

Pria tersebut ditangkap polisi saat mendapatkan informasi dari warga. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Saat melihat tersangka di rumahnya, polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan hingga menemukan barang bukti.

Selain sabu, turut diamankan timbangan digital, sendok plastik yang terbuat dari potongan sedotan, ponsel, dan uang Rp 600 ribu hasil dari penjualan.

--page

"Tersangka sudah kami amankan guna penyidikan lebih lanjut," terang Syaifullah. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)