BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus sabu, Agus Ramdani alias Agus ditangkap saat berbaring di dalam baraknya. Dia terkejut saat melihat kedatangan petugas kepolisian. Pada penggeledahan itu, sabu ditemukan di saku celana tersangka.
Selain 16 paket sabu, turut diamankan 1 buah dompet, pipet kaca dan sebuah ponsel. Itu diakui tersangka dalam penguasaannya.
Meski demikian tersangka membantah sabu itu miliknya. Kepada jaksa, tersangka menyebut sabu itu baru dititipkan Joko kepadanya.
"Sabu itu Joko yang menitip dengan saya," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan data terhimpun Selasa, 8 Juni 2021.
Tersangka juga mengaku sebagai pengguna sabu. Bahkan terakhir mengonsumsi sabu sehari sebelum diamankan di kediamannya, Jalan Hasan Mansyur bersama Joko.
--page
Tersangka diamankan pada Kamis, 20 Mei 2021 pukul 08.40 Wib di Jalan Bata Merah, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-11)









