SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka Agus Ramdani alias Agus menyebut sabu yang diamankan polisi darinya berasal dari rekannya yang bernama Joko.

"Sabu itu milik Joko. Saya hanya dititipkan," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan data terhimpun, Selasa, 8 Juni 2021

Tersangka mengungkapkan, Joko meminta untuk menyimpan sabu itu dengan alasan tidak mengetahui situasi di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Karena sudah kenal sejak bertugas di Kabupaten Kapuas, tersangka tidak menolaknya dan menyimpan sabu tersebut.

Saat penggeledahan, diamankan barang bukti sabu sebanyak 16 paket sabu, 1 dompet, pipet kaca, dan sebuah ponsel.

Tersangka diamankan pada Kamis, 20 Mei 2021 pukul 08.40 Wib di Jalan Bata Merah, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)