BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus sabu, Supian menyebut barang bukti yang diamankan darinya itu dibeli pada pagi hari sebelum ia ditangkap polisi pada sorenya.
"Sabu itu saya beli pukul 04.00 WIB di Sampit," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan data terhimpun, Selasa, 8 Juni 2021.
Kemudian, sabu itu dibawa tersangka pulang ke kampung halamannya dan sepaket sabu itu dibagi-baginya jadi paketan kecil.
Perbuatan tersangka tersebut diketahui oleh pihak kepolisian hingga petugas mendatangi kediamannya dan mendapat tersangka sedang berada di rumah.
Saat petugas kepolisian melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 14 paket, sendok dari potongan sedotan, 13 lembar plastik klip, ponsel dan uang sebesar Rp 800 ribu.
Tersangka ditangkap di Jalan Supian Hadi, Desa Bajarau, Kecamatan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Senin, 3 Mei 2021 pukul 16.00 WIB.
--page
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tengah Narkotika. (NACO/B-11)









