SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka Supian menyebut membeli sabu di Sampit untuk dijual ke Kecamatan Parenggean.  Itu diungkapkannya pada pelimpahan berkas tahap II.

"Sabu itu saya beli dengan Anang di Jalan Samekto Sampit," ucap tersangka di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Selasa, 8 Juni 2021

Tersangka membeli sabu itu dengan harga Rp 3,2 juta. Agar dapat untung sabu dibagi jadi 20 paket yang rencananya akan dijual dengan harga Rp 100 ribu, Rp 200 ribu, dan Rp 800 ribu per paket.

Menurut tersangka, jika sabu itu habis terjual maka keuntungan yang akan didapatnya sebesar Rp 600 ribu. 

Tersangka menyebut jadi pengedar sabu bukan kali itu saja. Akan tetapi perbuatan itu sudah dilakukannya sejak 6 bulan lalu sebelum ditangkap polisi.

--page

Saat polisi melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 14 paket, sendok dari potongan sedotan, 13 lembar plastik klip, ponsel dan uang sebesar Rp 800 ribu pada Senin, 3 Mei 2021 pukul 16.00 WIB. (NACO/B-11)