SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus sabu, Widya Yuliana alias Yuli (31) mengaku diarahkan bandar untuk bertransaksi. Dia membeli sabu itu dari seseorang bandar.

Menurut tersangka, sabu yang diamankan darinya itu didapat dengan cara membeli untuk diedarkan kembali.

Adapun modus transaksinya, bandar mengarahkan tersangka untuk mengambil sabu di bawah tiang listrik.

"Iya benar ini barang bukti saat diamankan saat itu," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan data terhimpun pada Rabu, 9 Juni 2021.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 4 paket sabu, 1 pak plastik klip, sepotong sedotan, timbangan digital, dan ponsel.

Menurut tersangka sabu sebanyak 4 paket itu merupakan sabu yang dibelinya sebanyak 1 kantong, sampai di rumah sabu itu dibagikan. Belum sempat terjual petugas kepolisian mengamankannya.

Tersangka diamankan pada Jumat, 16 April 2011 pukul 11.15 WIB Jalan Walter Condrad, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. 

--page

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)