BORNEONEWS, Sampit - Widya Yuliana alias Yuni menyebut sabu yang diamankan darinya itu dibelinya dengan seorang bandar bernama Herman alias Penceng.
Dan dia menyebutkan, Penceng merupakan mantan suaminya. Sementara tersangka baru saja keluar penjara 3 bulan lalu.
Penceng saat ini berada di Madura, namun sabu itu ada di Sampit. Jika dipesan, tersangka tinggal mengambilnya sesuai arahan Penceng.
"Saya pesan sabu itu dengan Penceng. Keberadaannya saat ini saya tidak tahu," kata tersangka, Rabu, 9 Juni 2021.
Sementara itu, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 paket sabu, 1 pak plastik klip, sepotong sedotan, timbangan digital dan ponsel.
Menurut tersangka sabu sebanyak 4 paket itu merupakan sabu yang dibelinya sebanyak 1 kantong, sampai di rumah sabu itu dibagikan. Sabu dibelinya dengan harga Rp 5,2 juta.
--page
Tersangka diamankan pada Jumat, 16 April 2011 pukul 11.15 WIB di Jalan Walter Condrat, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-11)









