PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua terdakwa kasus sabu, Kameluh Kristiani alias Kameluh dan Sugianto alis Sugi dituntut 4 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa Yuliati, Rabu, 23 Juni 2021.

Dalam kasus ini, kedua terdakwa diamankan pada Kamis, 25 Februari 2021 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Nyaru Menteng, Kelurahan Tumbang Tahai, Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya. 

Fakta sidang menyebutkan, terdakwa membeli sabu sebanyak 0,56 gram dengan harga Rp. 5.250.000 dari seseorang bernama Asari.

Saat penggeledahan di kediaman terdakwa Kameluh Kristiani, petuga mengamankan 1 paket narkotika jenis sabu, 1 bong, 1 pipet kaca, 1 pak plastik klip, 1 korek api, 2 ponsel, dan 1 kartu ATM BRI.

Sementara itu, atas tuntutan itu kedua terdakwa meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya.

--page

"Saya minta hukuman diringankan yang mulia. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata terdakwa Sugianto. (NOPRI/B-11)