BORNEONEWS, Buntok – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Selatan meringkus tersangka bandar sabu asal Kalsel di Desa Wungkur Baru, Kecamatan Gunung Bintang Awai. Tersangka diamankan beserta barang bukti 39,07 gram sabu.
Tersangka berinisial RH (41) tersebut merupakan warga Desa Murung Kupang, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan.
Kasat Reserse Narkoba Iptu Sanip mewakili Kapolres Barsel, AKBP Agung Tri Widiantoro mengatakan, penangkapan itu menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
Pihaknya pun melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka hingga dilanjutkan dengan penggeledahan.
“Saat digeledah, tersangka tak bisa berkutik karena ditemukan barang bukti sebanyak 15 paket sabu seberat 39,07 gram,” kata Sanip, Sabtu, 26 Juni 2021.
Sabu tersebut disimpan tersangka dalam bungkusan kantong kain berisi botol plastik bekas merk supreme.
“Tersangka mengakui sabu tersebut miliknya. Saat ini pelaku telah kita amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucap dia.
--page
Selain sabu, barang bukti yang turut diamankan ebrupa 1 kantong kain warna hitam, 1 botol plastik, timbangan digital, 15 lembar tisu, 1 ponsel, dan uang tunai Rp 1,2 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dibidik pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (URIUTU DJAPER/B-11)









