KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras, di kantor DPKP setempat, Senin, 28 Juni 2021.

“Upaya penyelenggaraan cadangan pangan dan jumlah cadangan beras serta memantapkan ketersediaan pangan untuk menuju kemandirian pangan merupakan tugas pemerintah kabupaten (pemkab) melalui perangkat daerah yang membidanginya, dengan secara terus menerus melakukan upaya peningkatan produksi bahan pangan,” ujar Sekda Gumas Yansiterson dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten II Setda Gumas Richard.

Dia menuturkan, bahan pangan yang dimaksud bukan hanya beras, tetapi bahan pangan lainnya, sehingga dalam penyelenggaraan upaya itu harus memiliki landasan hukum berupa raperda.

Secara khusus nantinya perda ini mendukung terkait kegiatan prioritas dan pelayanan publik, serta dalam rangka pencapaian Visi dan Misi Kabupaten Gumas yakni smart agro atau pertanian yang unggul.

“Pada kegiatan hari ini diharapkan peran aktif semua pihak agar dapat memberikan masukan, sumbangan pikiran, serta kritik dan saran terhadap raperda,” paparnya.

--page

Kepala DPKP Kabupaten Gumas Letus Guntur mengatakan, peserta kegiatan adalah para pemangku kepentingan terkait dan dinas terkait, yakni Dinas Pertanian, Dinas Sosial, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan Bappedalitbang, dan lainnya. (MAGANG/B-7)