BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus narkoba, Erik Erianto (29) mengungkapkan sabu sebanyak 5 paket yang diamankan darinya merupakan pesanan istri temannya.
"Sabu itu pesanan istri teman saya DY," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan data terhimpun, Jumat, 2 Juli 2021
Saat dilakukan penimbangan, sabu itu seberat 9,14 gram yang akan dijual dengan harga Rp 13 juta.
Tersangka diamankan pada Minggu, 22 Mei 2021 pukul 00.15 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 17, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat penggeledahan, ditemukan sabu sebanyak 5 paket dengan berat 9,14 gram yang dibungkus dengan plastik klip hitam dibungkus plastik, ponsel, dan sepeda motor Yamaha R15 dengan nomor polisi KH 5599 LW.
--page
Atas perbuatannya tersangka dibidik dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)









