BORNEONEWS, Sampit - Nama Mita yang merupakan pengedar sabu dan tergolong licin kembali muncul. Kali ini, namanya disebut kembali oleh tersangka Erik Erdianto.
"Sabu itu saya beli dari Mita namun belum dibayar. Saya beli Rp 11 juta, rencananya akan dijual lagi Rp 13 juta," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan data terhimpun, Jumat, 2 Juli 2021.
Tersangka mengaku menerima sabu tersebut sehari sebelum diamankan di Jalan Bukit Permai, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Tersangka diamankan pada Minggu, 22 Mei 2021 pukul 00.15 Wib di Jalan Tjilik Riwut Km 17, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 5 paket dengan berat 9,14 gram, ponsel dan sepeda motor Yamaha R15 dengan nomor polisi KH 5599 LW.
--page
Sebelumnya, nama Mita disebut-sebut dalam kasus tersangka Surya yang diamankan pada Selasa, 29 September 2020 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Muchran Ali, Kelurahan RT 14 RW 4, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-11)









