BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus sabu, Agusriana alias Riana tidak menolak keinginan, Heri kekasihnya untuk menjual barang terlarang itu. Itu terungkap dari keteragan saksi kepolisian, Toni Prantino dalam persidangan lanjutan.
"Pengakuan terdakwa sabu itu dapat dari pacarnya, Heri," ucap saksi pada sidang yang dipimpin hakim Ardhi Wijayanto, Jumat, 2 Juli 2021.
Terdakwa menyebutkan, Heri merupakan kekasihnya. Dan keduanya sudah sama-sama tinggal di rumah yang merupakan lokasi penangkapan.
Menurut saksi, keduanya masih berpacaran dan sudah punya rencana untuk melanjutkan hubungan tersebut ke pernikahan.
Namun apesnya, terdakwa diamankan petugas kepolisian. Sementara kekasihnya saat itu tidak ada di TKP dan berhasil melarikan diri.
Terdakwa diamankan pada Selasa, 23 Maret 2021 pukul 14.30 WIB di Jalan Iskandar 19 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Dari terdakwa saat petugas kepolisian melakukan penggeledahan ditemukan sabu sebanyak 8 paket, sendok dari sedotan, dan sebuah ponsel. (NACO/B-11)









