SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa Agusriana alias Riana mengaku sudah dua kali menjual sabu atas perintah pacarnya yang bernama Heri.

"Kalau yang kami amankan itu sabu untuk dijual. Namun saat itu terdakwa menyebut belum ada yang terjual," ucap saksi kepolisian, Toni Prantino dalam persidangan lanjutan sebagaimana data terhimpun, Jumat, 2 Juli 2021.

Saat polisi menginterogasi, terdakwa menyebut sebelumnya sudah pernah menjual sabu sebanyak 2 kali.

Terdakwa juga mengaku tidak ada upah dalam menjual sabu tersebut. Adapun hasil penjualan tersebut sama-sama mereka nikmati untuk kebutuhan sehari-hari.

Adapun keberadaan Heri saat ditanyakan pihak kepolisian, terdakwa mengaku tidak mengetahuinya. Sementara itu, Heri saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.

Terdakwa diamankan pada Selasa, 23 Maret 2021 pukul 14.30 WIB di Jalan Iskandar 19 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Dari penggeledahan, ditemukan sabu sebanyak 8 paket, sendok dari sedotan, dan sebuah ponsel. (NACO/B-11)