BORNEONEWS, Sampit - Sukari alias Sukar diamankan petugas kepolisian saat sedang duduk di sebuah warung. Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu dari penguasaan terdakwa.
Kini kasusnya sudah masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.
"Sabu itu milik saya sendiri yang mulia," ucap terdakwa kepada majelis hakim, Selasa, 6 Juli 2021.
Dalam kasus ini, polisi menemukan sabu dengan berat 2,88 gram yang dikemas dalam 8 paket sabu.
Terdakwa diamankan saat sedang duduk tepat di samping warung Jalan Moh Hatta atau Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Minggu, 28 Maret 2021.
Kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit maupun jaksa terdakwa mengaku baru saja megnedarkan barang haram itu.
--page
Dalam kasus ini, Sukari didakwa jaksa dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Momor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)









