BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus sabu, Yadi mengaku mengonsumsi narkotika golongan I tersebut untuk menambah stamina saat bekerja. Hal tersebut disampaikannya dalam sidang lanjutan yang digelar PN Palangka Raya secara virtual, Senin, 12 Juli 2021.
"Saya sudah 8 bulan mengonsumsi sabu untuk menambah stamina saat bekerja agar tidak cepat lelah," dalih terdakwa.
Terdakwa juga menambahkan merasa tidak ketergantungan dengan sabu. Karena dia hanya mengonsumsi saat memiliki uang untuk membeli sabu.
Terdakwa diamankan polisi pada Jumat 12 Maret 2021 pukul 00.00 WIB di Jalan Riau, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Dari tangan terdakwa, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip sabu dengan berat 0,3 gram.
--page
Terdakwa mengakui membeli sabu itu dari seseorang yang bernama Mang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. (NOPRI/B-11)









