PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus peredaran sabu, Rusdy Alias Udi dituntut hukuman 6 tahun penjara. Dalam kasus ini, diamankan barang bukti 6,85 gram sabu.

Jaksa Heri Purwoko yang membacakan tuntutan itu menganggap terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa pun meminta kepada majelis hakim yang diketuai Heru Setiyadi untuk menjatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 3 bulan trhadap terdakwa.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang saat ini gencar-gencarnya melakukan pemberantasan narkoba," katanya.

Terdakwa ditangkap personel Satresnarkoba Polresta Palangka pada Rabu 17 Februari 2021 sekitar jam 14.00 WIB di rumahnya, Jalan Rajawali Induk Km 5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.

Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 7 paket sabu dalam bola lampu, 1 paket sabu dalam laci, 1 paket sabu di bawah taplak meja televisi. Total ada 9 paket dengan berat bersih 6,85 gram.

--page

Selain sabu, petugas juga mengamankan 1 timbangan digital warna hitam, 2 pak plastik klip, 1 bola lampu, 1 ponsel, dan uang hasil penjualan Rp 500.000. (NOPRI/B-11)