PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS Palangka Raya - Kasus sabu dengan terdakwa Darmawati masuk dalam tahap persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 14 Juli 2021.

Wanita ini terancam nekat menjadi kurir sabu seberat 299,40 gram lantaran tergiur karena dengan upah Rp 500 ribu.

Jaksa mendakwa Darmawti secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU, Riwun saat membacakan dakwaannya.

Terdakwa ditangkap pada 19 Maret 2021 sekitar pukul 02.00 WIB di rumahnya. Dari tangan terdakwa kepolisian menyita 3 paket sabu seberat 299,40 gram dalam sebuah toples.

Kejadian tersebut bermula ketika terdakwa didatangi oleh MT (DPO) yang menitipkan sabu. Terdakwa sudah kedua kalinya menerima titipan karena tergiur dengan upah Rp 500 ribu.

--page

Hasil penitipan pertama digunakan terdakwa untuk keperluan sehari-hari. Namun upah kedua belum diterima lantaran terdakwa keburu diamankan polisi. (APRIANDO/B-11)