BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus sabu, Mukti mengakui membeli narkotika golongan I tersebut dari seseorang yang bernama Amang Daur.
Hal itu disampaikannya dalam sidang lanjutan degan pemeriksaan saksi yang digelar Pengadilan Negeri Palangka Raya secara virtual, Rabu, 14 Juli 2021.
"Saya membeli sabu itu dari Amang Daur sebanyak 2 gram seharga Rp 1.700.000," kata Mukti kepada majelis hakim yang diketuai Entri Widayati.
Setelah membeli sabu, terdakwa langsung membawa pulang untuk selanjutnya dibagi menjadi 1 gram dan sisanya menjadi 16 paket kecil.
"Dari 2 gram itu, baru terjual sebanyak 1 paket 1 gram kepada seseorang dengan harga Rp 2 juta," tuturnya.
Terdakwa ditangkap polisi pada Rabu, 17 Februari 2021 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Rindang Banua, Gang Manggis, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka.
--page
Saat penggeledahan di rumah terdakwa, ditemukan 16 paket sabu dalam kotak senter warna hijau, 1 timbangan digital, dan 1 sendok sabu. (NOPRI/B-11)









