KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar rapat koordinasi intensifikasi retribusi persampahan, di ruang kerja Sekda, Rabu 14 Juli 2021.

 “Kegiatan rakor Intensifikasi Retribusi Kebersihan Persampahan tersebut, bertujuan meningkatkan pendapatan dari retribusi persampahan,” ujar Sekda Gumas Yansiterson.

 Dia menuturkan, Peraturan Daerah (Perda) terkait retribusi kebersihan/persampahan telah ada. Namun ada salah satu sisi yang kurang optimal, sehingga pemkab berusaha mengoptimalkannya.

 Untuk pelaku usaha, perda ini dinilai sudah berjalan baik. Sedangkan untuk kelompok rumah tangga dinilai masih harus dioptimalkan lagi.

 Guna mengoptimalkan pungutan retribusi kebersihan/persampahan, rencananya Pemkab Gumas akan bekerja sama dengan PDAM setempat.

--page

Tetapi itu pun tidak serta merta langsung dilaksanakan, karena tentunya banyak hal yang harus dipersiapkan, termasuk data, dan menyangkut sosialisasi.

 “Kita tidak ingin pelanggan PDAM terkejut melihat rekening PDAMnya bertambah sekian, gara-gara retribusi persampahan. Ini harus benar-benar dipersiapkan dengan matang,” imbuhnya.

 Untuk opsi selanjutnya, retribusi kebersihan/persampahan rencananya dilakukan melalui Rukun Tetangga (RT), yang khusus memungut bagi masyarakat non pelanggan PDAM.

 Sesuai ketentuan, retribusi daerah untuk pungutan masing-masing rumah tangga adalah Rp5.000,- per bulan, dan untuk pelaku usaha Rp1.000,- per hari.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan Kabupaten Gumas Yohanes Tuah mengatakan perda tersebut hanya diterapkan di Kelurahan Tewah Kecamatan Tewah, serta Kelurahan Kuala Kurun dan Kelurahan Tampang Tumbang Anjir Kecamatan Kurun.

--page

“Pelayanan terkait persampahan/kebersihan baru dilakukan di tiga kelurahan itu, jadi kami menarik retribusi di sana,” tukas Yohanes Tuah. (MAGANG/B-5)