BORNEO NEWS Palangka Raya - Terdakwa Sudiana hanya bisa tertunduk diam saat mendengar tuntutan dari jaksa dalam sidang lanjutan yang digelar PN Palangka Raya secara virtual, Kamis, 15 Juli 2021. Kurir sabu tersebut dituntut kurungan 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun) penjara.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Heru Setiyadi tersebut, jaksa menilai terdakwa pantas tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa 5 tahun 6 bulan dengan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan," kata jaksa Agustin Hematang.
Dalam kasus itu, Sudiana dihubungi seseorang bernama Michael untuk mengambil sabu yang dibungkus plastik mie.
Namun aksinya terungkap kepolisian. Sudiana ditangkap pada 20 Januari 2021 di barak tempatnya tinggal saat membagi sabu.
--page
Dari tangan terdakwa, polisi berhasil menyita sabu seberat 4,05 gram yang akan dibagi menjadi 12 paket untuk dijual kembali. (APRIANDO/B-11)









