BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus sabu, Fredy Anggono mengakui mengonsumsi barang haram tersebut agar tidak mengantuk saat bekerja.
Hal itu disampaikannya saat mengikuti persidangan lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri Palangka Raya secara virual, Senin, 19 Juli 2021. Sidang itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Nithanel Nahsyun Ndaumanu.
"Saya terpaksa menggunakan sabu ini supaya saat bekerja tidak mudah mengantuk," katanya.
Dirinya juga mengakui mendapatkan baram tersebut dari seseorang yang bernama Dani, yang saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
"Saya membeli sabu dari Dani tanggal 21 Maret 2021 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu saya pakai sendiri di rumah yang mulia," jelasnya.
Terdakwa ditangkap petugas BNNP Kalteng pada Senin 22 Maret 2021 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Bumi Indah Gang Bumi Indah Asri, Kelurahan Mentawa Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Saat penggeledahan, ditemukan 1 plastik klip berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,18 gram di belakang barak tempat cuci piring. (NOPRI/B-11)









