MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial HL alias DN (35), warga Jalan Keladan, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.

Kasat Resnarkoba Polres Barito Utara, AKP Slameto, Jumat, 23 Juli 2021 menjelaskan, tersangka ditangkap saat menimbang paketan sabu.

Adapun hasil penggeledahan, ditemukan 3 paket sabu di lantai dapur rumah tersangka, 9 plastik klip berisikan sabu di bawah kolong rumah yang diduga dibuang tersangka saat polisi datang.

Selain itu, ditemukan barang bukti lainnya seperti 2 bungkus plastik klip kosong, satu timbangan digital, satu sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik, satu ponsel, serta uang tunai Rp 250.000 diduga hasil penjualan.

“Dari tangan tersangka kami amankan 12 paket sabu seberat 6,12 gram. Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan ke Polres Barito Utara,” tegas Slameto.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

--page

“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. (RAMADHANI/B-11)