SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka Abdul Mugis alias Ugis baru sehari menyimpan sabu langsung ditangkap polisi. Sabu itu dibelinya dari seorang pengedar bernama Peli. 

Menurut tersangka, sabu itu dibeli dengan harga sebesar Rp 7 juta dengan berat 5 gram. Sabu itu kemudian dibagi jadi beberapa paket.

Tersangka membeli sabu itu sehari sebelum diamankan. Sabu itu diserahkan oleh Peli ke kediaman tersangka.

"Sabu itu saya bagi jadi 6 paket untuk dijual lagi," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan data terhimpun, Senin, 2 Agustus 2021.

Jika habis terjual, tersangka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2 juta. Belum habis tersangka diamankan pihak kepolisian.

Adapun barang bukti yang ditemukan yakni 5 paket sabu, timbangan digital, sendok dari potongan sedotan, 1 pak plastik klip, ponsel dan uang sebesar Rp 600 ribu.

Kepada penuntut umum, tersangka menyebut uang yang diamankan tersebut merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.

--page

Tersangka diamankan pada Minggu, 6 Juni 2021 pukul 19.00 Wib di PT Sarpatim Km 28 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)