SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus sabu, Akhmad Junaidi alias Junai tidak langsung membuka pintu baraknya saat diketuk petugas kepolisian.

Saat dilihat dari jendela, tersangka berjalan menuju ke kamar mandi dan berupaya membuang sabu-sabu dalam penguasannya.

Apesnya, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang haram tersebut di kamar mandi itu. Dan tersangka mengakui sebagai miliknya.

Tersangka diamankan saat petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa di kediamannya sering terjadi transaksi sabu.

Sehingga polisi datang ke barak yang ditempatinya, pintu dalam keadaan tertutup dan diketuk namun tidak dibuka tersangka.

Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 3 bungkus plastik kecil di dalam saluran pembuangan air kamar mandi.

"Sabu itu milik saya sendiri," ucapnya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan data terhimpun, Selasa, 3 Agustus 2021.

--page

Selain itu, barang bukti lain yang turut diamankan berupa kotak plastik bening, 7 lembar plastik klip, dan sebuah ponsel.

Tersangka diamankan pada Senin 31 Mei 2021 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Kuini, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-11)