SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus sabu, Akhmad Junaidi alias Junai mengaku mendapatkan pasokan dari seorang bandar berinisial YU.

Tersangka bahkan mengakui kalau YU tetangganya. Namun tersangka mengaku tidak tahui keberadaan YU saat ini.

"Saya baru mengedarkan sabu sekitar sebulan ini saja," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan data terhimpun pada Selasa, 3 Agustus 2021.

Tersangka mengaku mendapatkan sabu dengan cara membeli dari YU pada Senin, 31 Mei 2021 sekitar pukul 09.00 WIB di kediaman YU, yang tidak jauh dari ke tempat tinggal tersangka.

Tersangka membeli 1 bungkus kecil dengan harga Rp 250.000. Kemudian sabu tersebut dibawa pulang dan dibagi menjadi 4 paket kecil.

Sementara itu 1 paket digunakan dan 3 paket rencananya mau dijual. Namun belum sempat terjual, tersangka diamankan polisi.

Pengakuannya jika sabu tersebut habis terjual, maka tersangka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100.000.

--page

Tersangka diamankan pada Senin, 31 Mei 2021 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Kuini, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun barang bukti yang turut diamankan yakni 3 paket sabu, kotak plastik bening,  7 lembar plastik klip, dan sebuah ponsel. (NACO/B-11)