SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus peredaran narkoba, Erik Erianto mengaku diamankan kepolisian di kediaman pemesan sabu darinya.

"Sabu itu pesanan pemilik rumah tempat saya ditangkap," ucap terdakwa dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit dan penuntut umum berdasarkan data terhimpun Senin, 9 Agustus 2021.

Terdakwa diamankan pada Minggu, 22 Mei 2021 pukul 00.15 Wib di Jalan Tjilik Riwut Km 17, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti 5 paket sabu dengan berat 9,14 gram yang dibungkus dengan plastik hitam, ponsel, dan sepeda motor Yamaha R15 KH 5599 LW.

Terdakwa mengaku membeli sabu itu dengan harga Rp 6,5 juta per kantong seberat 5 gram. Jika habis terjual maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 juta.

"Saya baru sekitar sebulan menjual sabu tersebut," tandas terdakwa.

--page

Terdakwa juga menyebutkan membeli sabu tersebut tidak langsung dibayar. Sabu tersebut diserahkan bandar dan setelah laku baru dibayar. (NACO/B-11)