PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS Palangka Raya - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada terdakwa Reza Fahlevi dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu sekitar 1 kg.

"Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara tindak pidana narkotika melebihi 5 gram dan menjatuhkan penjara selama 18 tahun," kata majelis hakim yang diketuai Irfanul saat membacakan amar putusan, Senin, 9 Agustus 2021.

Selain penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 Miliar, apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan 3 bulan kurungan.

Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan 20 tahun penjara.

Reza terjerat dalam kasus narkotika jenis sabu seberat 984,34 gram, bersama dengan empat terdakwa lainnya. Dalam kasus ini, Reza dijanjikan upah sebanyak Rp 10 juta.

Tugas terdakwa menyiapkan seseorang yakni terdakwa Mariani untuk mengambil paket sabu dari Banjarmasin menuju kota Palangka Raya.

--page

Pada Kamis, 4 Februari 2021 sekitar jam 01.30 WIB, petugas BNNP Kalteng menangkap terdakwa Mariani. Setlah pengembangan, terdakwa Reza turut diamankan. (APRIANDO/B-11)