PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS Palangka Raya - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Mariani, dalam kasus peredaran sabu sekitar 1 kilogram.

"Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan  meyakinkan melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara tindak pidana narkotika yang beratnya melebihi 5 gram, menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," kata majelis hakim yang diketuai Irfanul saat membacakan amar putusan, Senin, 9 Agustus 2021.

Selain penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Mariani dengan 17 tahun penjara.

Terdakwa Mariani terjerat dalam kasus peredaran sabu setelah ditangkap BNNP Kalteng pada Kamis, 4 Februari 2021 saat turun dari mobil travel setibanya di Palangka Raya.

Dari tangan terdakwa pihak kepolisian mengamankan 10 paket sabu seberat 984,34 gram dan telepon seluler yang digunakan untuk berkomunikasi.

--page

Mariani merupakan kurir sabu atas suruhan terdakwa Reza (berkas terpisah). Terdakwa reza mengambil sabu dari terdakwa Raidiani dari Banjarmasin yang dibawa menuju kota Palangka Raya. (APRIANDO/B-11)