BORNEONEWS Palangka Raya - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk terdakwa Yeremia dalam kasus sabu, Selasa, 10 Agustus 2021.
"Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan memiliki narkotika golongan I pidana penjara serta menjatuhkan pidana 6 tahun penjara denda 800 juta subsider 2 bulan kurung," kata majelis hakim yang diketuai Irfano saat membacakan amar putusannya.
Sementara itu, terdakwa yang mengakui perbuatannya salah dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, menyatakan menerima putusan tersebut.
Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan 7 tahun penjara.
Yeremia ditangkap polisi pada Jumat, 16 April 2021 di rumahnya. Dari tangan terdakwa, polisi menyita sebanyak 8 paket sabu siap jual seberat 1,99 gram.
Dari pengakuannya, terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di daerah Kompleks Puntun seharga Rp 1 juta.
--page
Rencananya sabu tersebut akan dijual di sekitar pusat kuliner Yos Sudarso dengan harga yang bervariasi dari Rp 100 - 300 ribu. (APRIANDO/B-11)









