BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa Supian divonis pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) penjara atas kepemilikan 14 paket sabu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa. Terdakwa dibidik dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima narkotika golongan I, sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata ketua majelis hakim, Selasa, 10 Agustus 2021.
Selain itu, terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara. Sidang lalu, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) penjara.
Tidak hanya itu jaksa juga membebankan denda kepada terdakwa sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Mendengar vonis tanpa ada pengurangan dari tuntutan Jaksa tersebut, terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan penuntut umum.
Terdakwa terbukti bersalah setelah petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu sebanyak 14 paket, sendok dari potongan sedotan, 13 lembar plastik klip, ponsel dan uang sebesar Rp 800 ribu.
--page
Dalam tuntutan Jaksa tersebut sabu 14 paket, sendok dari potongan sedotan dan 13 lembar plastik klip dirampas untuk dimusnahkan. Sementara uang sebesar Rp 800 ribu dan ponsel dirampas untuk negara.
Terdakwa diamankan pada, Senin, 3 Mei 2021 pukul 16.00 Wib di Jalan Supian Hadi, Desa Bajarau, Kecamatan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-11)









