NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau memastikan jika dalam upaya pengendalian Covid-19 pihaknya masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro Level 3 hingga 23 Agustus 2021.

Kepastian itu didasarkan pada keluarnya Instruksi Bupati Lamandau nomor: 188.55/08/VIII/HUK/2021. Artinya, PPKM Skala Mikro Level 3 yang semula berakhir pada 9 Agustus 2021 di perpanjang hingga 23 Agustus 2021 mendatang dan berlaku sejak 10 Agustus 2021.

"Iya, PPKM Skala Mikro Level Tiga untuk kabupaten Lamandau berlanjut sampai tanggal 23 Agustus 2021," ungkap Bupati Lamandau H Hendra Lesmana, Kamis 12 Agustus 2021.

Diketahui, sesuai dengan Instruksi Bupati Lamandau tentang PPKM mikro level 3 itu, Pemkab Lamandau terus melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 dengan membuat berbagai terobosan, salahsatunya mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.

Dikeluarkannya Instruksi Bupati Lamandau itu juga didasarkan pada Diktum KESATU Angka 2 huruf n instruksi Mendagri nomor 32 tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1.

--page

"Kita berharap, kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Lamandau tetap menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari," ujarnya.

Selain mengoptimalkan posco Covid-19 hingga di tingkat kelurahan dan desa, Satgas Covid-19 juga melakukan pengaturan jam operasional pasar, toko swalayan dan pembatasan aktivitas yang melibatkan massa dalam jumlah banyak. Tidak terkecuali juga dengan mengatur jam operasional ntuk pedagang kaki lima, toko kelontong, laundry, cucian kendaraan dan usaha kecil sejenis lainnya dengan diberikan izin operasional sampai pukul 21.00 WIB setiap harinya.

Adapun pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah juga diatur dalam Instruksi Bupati tertangal 10 Agustus 2021 itu, dimana pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilaksanakan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.
(HENDI NURFALAH/B-5)