BORNEONEWS, Palangka Raya - SA, seorang nenek 65 tahun ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Warga asal Banjarmasin Kalimantan Selatan itu ditangkap di sebuah barak, Jalan Moris Ismail III, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya.
"Dari penangkapan tersangka, kami berhasil mengamankan 17 paket sabu dengan berat 78,88 gram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo, Senin, 16 Agustus 2021.
Selain sabu, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti lainnya berupa satu buah posnel, satu dompet kecil, dan satu plastik warna hitam.
Barang haram itu didapat tersangka dari Banjarmasin. Dia bermaksud akan mengedarkan sabu di Kota Palangka Raya dan Kabupaten Gunung Mas.
Dari keterangannya, tersangka mengaku berbisnis barang haram ini sekitar 6 bulan terakhir.
--page
"Tersangka dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," kata dia. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)









