BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis hakim Pengadilan Negeri PN Palangka Raya menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa kasus sabu, Hairul.
Terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan menjadi perantara narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," ucap majelis hakim yang diketuai Alfon dalam amar putusannya sebagaimana data terhimpun Selasa, 17 Agustus 2021.
Sementara itu, terdakwa Hairul mengakui seluruh perbuatannya salah dan menerima putusan hakim tersebut.
Sebelumnya, Hairul ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng pada 6 Februari 2021 di depan terminal WA Gara, saat hendak mengambil sabu dari terdakwa Herisa.
Dari pengakuannya, terdakwa diminta Jainal Arifin, kakak kandungnya untuk menyambut kedatangan terdakwa Herisa terminal WA Gara yang membawa 500 gram sabu. Ia dijanjikan upah 2,5 gram sabu.
--page
Namun aksinya tersebut diketahui petugas BNNP Kalteng. Terdakwa langsung dibekuk saat hendak mengambil sabu dari Herisa. (APRIANDO/B-11)









