BORNEONEWS, Sampit - Hiskam Zulkanain dituntut pidana penjara selama 5 bulan oleh jaksa, setelah dianggap hanya sebagai pengguna dalam kasus sabu yang menyeretnya.
Terdakwa dibidik dengan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Edi Rosadi meminta waktu selama sepekan untuk mengajukan pembelaan secara tertulis.
"Saya akan siapkan pembelaan saya yang mulia," ucap pensiunan polisi dalam sidang tersebut berdasarkan data terhimpun, Rabu, 18 Agustus 2021.
Terdakwa diamankan pada Kamis, 24 Juni 2021 pukul 18.45 Wib di Teras PLN UPP Kitring Kalbagteng, Jalan Suprapto Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari terdakwa yang menjalani penahanan kota ini, ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket, alat isap, 3 korek api gas, dan pipet kaca. Terdakwa juga mengaku sudah 2 tahun menggunakan sabu.
--page
Terdakwa ketahuan menguasai sabu saat mobil yang dikemudikannya menabrak mobil yang sedang parkir. Saat itu terdakwa dalam pengaruh sabu. (NACO/B-11)









