PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus sabu, Indra Wahyudi alias Indra dituntut 14 tahun penjara. Perannya dalam kasus ini menjadi kurir sabu untuk seseorang bernama Rheno.

"Perbuatan terdakwa itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa Efan Apturedi saat membacakan tuntutannya, Rabu, 18 Agustus 2021.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.

Terdakwa ditangkap polisi pada Sabtu, 6 Maret 2021 sekira pukul 09.30 WIB di baraknya Jalan dr Murjani, Gang Sari, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Dari hasil pengeledahan, ditemukan barang bukti berupa 3 paket sabu dengan berat 247,44 gram, 1 timbangan digital, 1 bundel plastik klip, 1 sendok sabu, dan 1 gunting warna hijau.

--page

Selanjutnya, 1 ponsel, 1 tas hitam, dan 1 unit sepeda motor Suzuki Spin warna hitam dengan nopol DA 8572 ED. (NOPRI/B-11)