BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus sabu, Sahmad alias Amat dituntut selama 7 tahun dan denda 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa Riwun Sriwati dalam tuntutannya, Rabu, 18 Agustus 2021.
Setelah mendengar jaksa membacakan tuntutan atas dirinya, terdakwa mohon keringanan hukuman dengan alasan merupakan tulang punggung keluarga.
"Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya terpaksa yang mulia karena tidak punya pekerjaan," jelas terdakwa.
Terdakwa ditangkap pada Kamis 4 Februari 2021 sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya Jalan Riam Mentaya, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Saat penggeledahan ditemukan 8 paket kristal sabu, 3 bundel plastik klip kecil, 1 sendok dari sedotan, 1 buah alat isap sabu lengkap dengan pipet kaca, 1 ponsel, dan kotak kecil warna hitam. (NOPRI/B-11)









