BORNEONEWS, Sampit - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) meringkus seorang pria berinisial SP alias Atin (43) di salah satu hotel Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) karena kedapatan membawa sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat.
"Pria tersebut membawa sabu dari Pontianak dan rencananya akan diedarkan di Kotim," ujar Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Syaifullah, Jumat 20 Agustus 2021.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 19 paket sabu seberat 1,82 gram, pipet kaca, dan ponsel.
"Saat ini tersangka sudah kami bawa ke polres guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Syaifullah.
Sementara, tertangkapnya pria tersebut bermula ketika polisi mendapatkan informasi ada seorang pria yang membawa sabu untuk diedarkan di wilayah Kotim.
Setelah dilakukan penyelidikan, pria tersebut ditangkap di hotel. Hasil penggeledahan, sabu ditemukan di bawah kasur.
--page
Setelah mendapatkan barang bukti tersebut, polisi langsung membawa pria itu untuk pengembangan. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)









