BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat meringkus 2 laki - laki berprofesi sebagai sopir dengan inisial JI (40) dan R (34), lantaran kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kumai.
Keduanya diamankan Satresnarkoba disebuah rumah di Jalan Abdul Kadir RT.11, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Sabtu, 21 Agustus 2021. Kedua tersangka merupakan antara pengendar dan pembeli.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatnarkoba Iptu M Nasir menyampaikan berdasarkan laporan masyarakat bahwa rumah terlapor yang berada di Kumai kerap dijadikan transaksi sabu, berdasarkan informasi tersebut dilakukanlah penyelidikan.
"Informasi dari masyarakat bahwa tersangka ini memiliki, menyimpan dan menjual Narkotika Jenis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan penggeledahan," katanya, Selasa 24 Agustus 2021.
Hasil penggeledahan rumah tersangka JI (40) ditemukan di dapur di atas sound system barang berupa 1 dompet warna hitam kuning didalamnya terdapat 5 plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,70 gram, 1 bong lengkap dengan 1 pipet kaca di dalamnya masih ada kristal warna putih yang diduga sabu. Serta 2 pak plastik klip, 1 isolasi bening, 1 gunting, 1 unit handphone Vivo diduga digunakan sebagai alat transaksi.
--page
"Selain itu ada uang Rp 300.000, hasil penjualan 1 paket sabu oleh JI (40) kepada tersangka R (34)," ungkapnya.
Saat anggota Satresnarkoba mengamankan tersangka R (34) yang merupakan warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan. Dari tangan tersangka ditemukan sabu dengan berat kotor 0,27 gram dan 1 pipet kaca berisi kerak sabu.
"Tersangka R (34) mengaku bahwa narkotika jenis sabu diperoleh dengan cara membeli seharga Rp.300.000 dari tersangka JI (40)," jelasnya.
Pasal yang disangkakan kepada keduanya yaitu Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DANANG/B-6)









