BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus sabu, Rudiansyah alias Rudi mengakui menjual sabu milik temannya yang bernama Toni Braja alias Japang (DPO).
"Saya hanya membantu menjual punya teman," kata terdakwa saat mengikuti sidang secara virtual yang digelar Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa 24 Agustus 2021.
Adapun kronologisnya, pada Selasa, 6 April 2021 sekitar pukul 07.00 WIB, Toni mendatangi terdakwa di rumahnya Jalan Kalimantan, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Saat itu, Toni membawa 25 paket sabu ukuran besar dan 23 paket sabu ukuran kecil dengan harga beragam. Saat itu, ada 4 orang yang datang membeli sabu kepada terdakwa.
Sekitar pukul 14.30 WIB, saat terdakwa sedang istirahat, tiba-tiba polisi menangkap terdakwa dan rekannya David Yohanes alias David yang saat itu berjaga di depan rumah.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 21 paket sabu, 3 bundel plastik klip, 1 timbangan digital, 1 sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, 1 plastik warna hitam, 1 toples warna pink, 1 toples kecil warna hijau putih, dan uang tunai Rp 850 ribu.
--page
Dalam kasus ini, Rudi didakwa dengan pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (NOPRI/B-11)









