SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria bernama Mat Saleh (46) mengaku sudah 3 kali berurusan dengan hukum setelah kini terjerat dalam kasus sabu.

"Ini yang ketiga kalinya saya masuk," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan data terhimpun pada Senin, 30 Agustus 2021.

Jaksa sempat bertanya alasan tersangka tidak kapok. Dan dia hanya diam serta menyebutkan tidak akan lagi mengulangi perbuatannya lagi.

Tersangka diamankan petugas kepolisian pada Sabtu, 3 Juli 2021 pukul 14.30 WIB di Jalan Pemuda, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun barang bukti yang ditemukan dari terdakwa yakni sabu sebanyak 10 paket. Rinciannya, 1 paket kecil ditemukan saku celana tersangka, 1 paket besar ditemukan di lantai kamar nomor 6 yang ditempati tersangka, dan 8 paket kecil ditemukan di dalam sebuah botol.

--page

Selain itu juga turut diamankan barang bukti lain berupa ponsel, 3 pak plastik klip, timbangan digital, 3 buah sendok dari sedotan, dan alat isap sabu. (NACO/B-11)