SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa Rokiyah alias Kiyah mengaku sabu yang diamankan darinya itu sisa yang belum habis terjual. Itu diungkapkan saksi dari kepolisian, Ivone De Carlo dalam persidangan lanjutan.

Menurut Ivone di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit menyebutkan, sabu itu didapat terdakwa dengan cara membeli untuk dijual lagi.

"Terdakwa mengaku tidak mengetahui nama orang yang menjual sabu dengannya itu," kata saksi berdasarkan data terhimpun, Rabu, 1 September 2021.

Namun terdakwa mengaku penjual sabu itu seorang pria yang biasa dipanggil dengan sebutan paman.

Menurut saksi, terdakwa membeli sabu itu di pinggir jalan dekat jembatan di Jalan Usman Harun, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Terdakwa membeli sabu tersebut sebanyak 1 paket besar, kemudian sabu itu dibagi jadi 35 paket. Sabu yang diamankan merupakan barang yang belum habis terjual.

Selain sabu kata saksi juga diamankan barang bukti uang, yang diakui saksi sebagai hasil penjualan barang haram tersebut.

--page

Dari terdakwa saat dilakukan penggeledahan ditemukan 27 paket kecil yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu

Selain itu juga turut diamankan dompet kecil, 2 lembar tisu, kaleng permen, kaleng, toples plastik, potongan sedotan, 1 pak plastik klip, timbangan digital, ponsel dan uang sebesar Rp 800 ribu.

Terdakwa diamankan pihak kepolisian pada Minggu 13 Juni 2021 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Usman Harun Gang Usman Harun 1 RT 2 RW 1 Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-11)