KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Polsek Kapuas Barat telah mengamankan seorang pemuda berinisial ATC (26), warga Kecamatan Kapuas Murung karena kedapatan membawa 1 klip plastik berisi sabu.

Tersangka tak berkutik saat diringkus petugas ketika melintas di Jalan perusahaan Estate Saluang PT LAK, Desa Basuta Raya C5, Kecamatan Kapuas Barat.

"Tersangka dan sejumlah barang bukti sudah kami amankan. Untuk penanganan perkara dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Kapuas," kata Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Eko Basuki T, Rabu 1 September 2021.

Selain sabu tersebut, barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus snack tango, 1 kaca pipet berisikan sisa narkotika jenis sabu, 1 buah korek api warna biru, 1 buah kopiah warna putih, 1 unit dump truck warna kuning merk canter nomor polisi B 9274 SDA beserta kunci kontaknya.

Adapun kronologis penangkapan pada pada Selasa, 31 Agustus 2021 sekitar pukul 12.30 WIB. saat petugas kepolisian sedang melaksanakan patroli, kemudian mendapatkan informasi ada seseorang yang membawa narkotika jenis sabu dengan menggunakan mobil truk.

"Dan setelah ketemu di jalan perusahaan estate saluang PT. LAK Desa Basuta Raya C5 petugas kepolisian menghentikan mobil dump truk yang digunakan tersangka," bebernya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 1 bungkus snack Tango yang dalamnya berisi 1 klip plastik diduga sabu yang diletakkan di samping kursi dudukan sopir.

--page

"Akibat perbuatannya tentang dugaan tindak pidana narkotika, dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)