PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus sabu, Nanang Darmansyah alias Anang dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan kurungan. Tuntutan itu dibacakan jaksa Liliwati dalam sidang lanjutan yang digelar PN Palangka Raya secara virtual, Senin, 6 September 2021.

"Perbuatan terdakwa ini sebagaimana  diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Liliwati.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang mangkal di kompleks Puntun. Saat itu terdakwa membeli sebanyak 2 paket dengan harga Rp 100 ribu.

Setelah mendapatkan sabu, terdakwa langsung pergi dengan tujuan pulang ke rumahnya menggunakan sepeda motor.

Pada Kamis, 13 Mei 2021 sekitar pukul 00.00 WIB, petugas kepolisan sedang patroli menggunakan sepeda motor dan melihat terdakwa mengendarai sepeda motor tidak memakai helm.

--page

Petugas pun langsung mengejar terdakwa dan berhasil diamankan. Saat pengeledahan, ditemukan dari kantong celana 2 paket sabu. (NOPRI/B-11)