KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun – Satresnarkoba Polres Gunung Mas (Gumas) membekuk seorang perempuan berinisial Nu, karena kedapatan membawa satu paket sabu dengan berat kotor 0,31 gram.

Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo mengatakan tersangka dibekuk saat ada pengaturan arus lalu lintas di lokasi banjir yang terletak di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di Desa Tumbang Danau, Kecamatan Mihing Raya.

"Nu dibekuk pada saat kegiatan kepolisian yang diselenggarakan anggota Pospol Kampuri Polsek Sepang,” ucap Budi, Senin 6 September 2021.

Dia menuturkan, 1 paket sabu berhasil diamankan di sebuah tas gendong warna coklat merk Polo Elley, yang merupakan milik Nu.

Pihaknya langsung mengamankan Nu ke kantor Satresnarkoba Polres Gumas, guna penyelidikan lebih lanjut.

--page

"Pada kasus ini, tersangka kita jerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI nomor tahun 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (MAGANG/B-11)