SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus sabu, Ernawati menyebutkan kalau Daim merupakan pemilik barak yang disewanya. Daim merupakan kurir sabu terdakwa Ernawati.

Berdasarkan data terhimpun, Selasa, 7 September 2021, sabu itu didapat setelah Daim diminta Ernawati untuk membelinya dengan upah yang diberikan.

Ernawati di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit itu menyebutkan, keuntungan menjual sabu tersebut mencapai Rp 4 juta jika semuanya habis terjual.

"Sabu itu dibeli dengan uang saya. Yang belinya Daim," kata terdakwa.

Dalam sidang itu, terdakwa membantah punya hubungan spesial dengan Daim. Diakuinya mereka hanya berteman.

"Saya baru sekitar sebulan mengedarkan sabu ini," tukasnya.

Sementara itu, terdakwa Daim menyebut orang yang disuruh Ernawati untuk membeli sabu. Saat itu, ia diupah sebesar Rp 200 ribu setelah membeli sabu itu dengan Lala (DPO).

--page

"Saya baru sekali ini saja diminta beli sabu," tukasnya.

Terdakwa diamankan pada Rabu, 14 Juli 2021 pukul 20.00 Wib di Jalan PT Sarpatim Km 29, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Selain sabu 3 paket barang bukti lain yang turut diamankan yakni, sendok dari potongan sedotan, 7 pak plastik klip, timbangan digital, ponsel dan uang sebesar Rp 200 ribu. (NACO/B-11)